Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Larangan Tilang Manual Bakal Dimulai Saat Operasi Simpatik 2022

Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diintruksikan untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual bagi pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan jika instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi : https://youtu.be/rkZEMqvpVe8


- Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Satu Bulan : https://youtu.be/0Qm6gnZCIyc


- Bukan Hanya Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Boleh Masuk Jalan Tol : https://youtu.be/l8n60gia9FQ



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Janlika Putri Indah Sari

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #kapolri #polantas #polri #korlantaspolri #ETLE #tilangmanual #tilangelektronik #tilang #pelanggaranlalulintas #lalulintas #tertibberlalulintas #presisi #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com