Status Bharada E yang disebut sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata belum valid di mata hukum.
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, pada Selasa (18/10/2022).
Gandjar menyebut, apabila dalam proses pembuktian, informasi yang berasal dari Bharada E benar, serta berkesesuaian dengan alat bukti lain, maka kedudukannya sebagai justice collaborator bisa dikatakan valid.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Talitha Yumnaa
Penulis: Rofi Ali Majid
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Radiate by Gunnar Olsen
#BrigadirJ #BharadaE #FerdySambo #JernihakanHarapan