Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/10/2022).
Adapun keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui dua unggahan yang ada di akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine, Pramulya Sadewa, Muhamad Faisal Rinaldi
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Medieval Astrology - Underbelly & Ty Mayer
#JernihkanHarapan #BambangTriMulyono #SugikNurRahardja #GusNur