Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Hal itu diungkapkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan ancaman minimal hukuman 20 tahun penjara," ucap Mukti saat konferensi pers.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adil Pradipta
Musik: Follow That Car - Global Genius
 #JernihkanHarapan #IrjenTeddyMinahasa #KapoldaSumbar