Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Hal itu diungkapkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan ancaman minimal hukuman 20 tahun penjara," ucap Mukti saat konferensi pers.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Hal itu diungkapkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan ancaman minimal hukuman 20 tahun penjara," ucap Mukti saat konferensi pers.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adil Pradipta
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan #IrjenTeddyMinahasa #KapoldaSumbar