Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg.


Hal itu diungkapkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).


"Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan ancaman minimal hukuman 20 tahun penjara," ucap Mukti saat konferensi pers.



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Adil Pradipta

Musik: Follow That Car - Global Genius


 #JernihkanHarapan #IrjenTeddyMinahasa #KapoldaSumbar

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com