Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir secara otomatis. Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b. Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Ketemu Banjir Saat Berkendara, Buang Kebiasaan Nekat : https://youtu.be/fhNCWpIPgyU
- Cara Menghindari Jebakan Aquaplaning Saat Berkendara di Musim Hujan : https://youtu.be/M3WtlR1Rqu8
- Apa Benar Pakai Baterai Swap Bikin Kendaraan Listrik Jadi Anti-Maling? : https://youtu.be/NtEO_9XfTNQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #Korlantas #Kemendagri #JasaRaharja #PajakKendaraan #STNK #DataKendaraan #SuratTandaNomorKendaraan #WajibPajak #SWDKLLJ #PajakKendaraanBermotor #KendaraanBermotor #LLAJ #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom