Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Plus Minus Aturan STNK Diblokir Sampai Kendaraan Jadi Bodong

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis  (per lima tahunan), maka akan diblokir secara otomatis. Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b. Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Ketemu Banjir Saat Berkendara, Buang Kebiasaan Nekat : https://youtu.be/fhNCWpIPgyU


- Cara Menghindari Jebakan Aquaplaning Saat Berkendara di Musim Hujan : https://youtu.be/M3WtlR1Rqu8


- Apa Benar Pakai Baterai Swap Bikin Kendaraan Listrik Jadi Anti-Maling? : https://youtu.be/NtEO_9XfTNQ




Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Gilang Satria

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #Korlantas #Kemendagri #JasaRaharja #PajakKendaraan #STNK #DataKendaraan #SuratTandaNomorKendaraan #WajibPajak #SWDKLLJ #PajakKendaraanBermotor #KendaraanBermotor #LLAJ #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com