Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai dan mengabaikan rekomendasi pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion saat pertandingan.
Salah satu kelalaiannya seperti penjualan tiket yang melebihi kapasitas stadion. Polisi telah merekomendasikan penjualan tiket sebanyak 38.000 lembar, tetapi panitia pelaksana tetap menjual 42.000 lembar tiket.
Saat jumpa pers di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022), Haris mengatakan, kapasitas normal Stadion Kanjuruhan dapat diisi sebanyak 45.000 orang.
Sekitar 10 hari sebelum pertandingan Arema FC vs Persebaya, manajemen telah sepakat menyesuaikan tiket dengan kapasitas stadion.
Pada 29 September 2022, pihaknya menerima surat dari Kapolres Malang yang meminta panpel mengurangi jumlah tiket menjadi 38.000 lembar.
Sebelumnya, Media Officer Arema FC Sudarmaji mengatakan, pihaknya memastikan jumlah tiket pertandingan yang dijual tidak melebihi kuota.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: El Secreto-Yung Logos
#KetuaPanpelAremaFCMintaMaaf #AbdulHaris #TragediKanjuruhan #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan