Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jawaban Ketua Panpel Arema FC soal Penjualan Tiket yang Melebihi Kapasitas Stadion

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.


Abdul ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai dan mengabaikan rekomendasi pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion saat pertandingan.


Salah satu kelalaiannya seperti penjualan tiket yang melebihi kapasitas stadion. Polisi telah merekomendasikan penjualan tiket sebanyak 38.000 lembar, tetapi panitia pelaksana tetap menjual 42.000 lembar tiket.


Saat jumpa pers di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022), Haris mengatakan, kapasitas normal Stadion Kanjuruhan dapat diisi sebanyak 45.000 orang.


Sekitar 10 hari sebelum pertandingan Arema FC vs Persebaya, manajemen telah sepakat menyesuaikan tiket dengan kapasitas stadion.


Pada 29 September 2022, pihaknya menerima surat dari Kapolres Malang yang meminta panpel mengurangi jumlah tiket menjadi 38.000 lembar.


Sebelumnya, Media Officer Arema FC Sudarmaji mengatakan, pihaknya memastikan jumlah tiket pertandingan yang dijual tidak melebihi kuota.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: El Secreto-Yung Logos


#KetuaPanpelAremaFCMintaMaaf #AbdulHaris #TragediKanjuruhan #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com