Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

6 Oktober 2022, 09:08 WIB

Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Menurut JPU, keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ellyvon Pranita
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Ten Inch Spikes - Jeremy Korpas

#IndraKenz #Binomo #BinaryOption #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke