Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Menurut JPU, keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ellyvon Pranita
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Ten Inch Spikes - Jeremy Korpas

#IndraKenz #Binomo #BinaryOption #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com