Pemprov DKI Jakarta mengirim dua surat ke Kemendagri.
Surat itu terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian / Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut dua surat itu termasuk surat permintaan pencabutan Pergub dan surat pembentukan Pergub.
Kedua surat itu telah dikirimkan pada Selasa (4/10/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri, Firda Rahmawan
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Erase Me - Saidbysed
#JernihkanHarapan