Deklarasi Partai Nasdem yang mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden Pemilu 2024 diyakini tidak bisa langsung membawa Anies ke panggung pilpres.
Hal itu terjadi karena Nasdem harus berkoalisi dengan partai lain agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tercapai.
Diketahui, ihwal presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatakan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Adil Pradipta
Musik: Housin by Yung Logos
#Nasdem #AniesBaswedan #AniesCapres2024 #JernihkanHarapan