Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dideklarasikan Nasdem, Langkah Anies Jadi Capres Masih Belum Terjamin

4 Oktober 2022, 13:18 WIB

Deklarasi Partai Nasdem yang mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden Pemilu 2024 diyakini tidak bisa langsung membawa Anies ke panggung pilpres.

Hal itu terjadi karena Nasdem harus berkoalisi dengan partai lain agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tercapai.

Diketahui, ihwal presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatakan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Adil Pradipta

Musik: Housin by Yung Logos

#Nasdem #AniesBaswedan #AniesCapres2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke