Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Usai Dideklarasikan Nasdem, Langkah Anies Jadi Capres Masih Belum Terjamin

Deklarasi Partai Nasdem yang mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden Pemilu 2024 diyakini tidak bisa langsung membawa Anies ke panggung pilpres.

Hal itu terjadi karena Nasdem harus berkoalisi dengan partai lain agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tercapai.

Diketahui, ihwal presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatakan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Adil Pradipta

Musik: Housin by Yung Logos

#Nasdem #AniesBaswedan #AniesCapres2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com