Kementerian Luar Negeri Indonesia buka suara soal langkah Rusia yang mencaplok 4 wilayah Ukraina menjadi bagian dari negaranya. Pihak Kemenlu menyatakan langkah referendum 4 wilayah Ukraina itu melanggar hukum internasional dan prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Adapun hal itu disampaikan dalam sebuah cuitan di twitter resmi Kemlu RI. Di mana prinsip piagam PBB yaitu setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.
Penulis Artikel: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Irsyad Reinaldi
Produser: Firzha Ananda Putri
Music: El Secreto - Yung Logos
#RusiaCaplokWilayahUkraina #PiagamPBB #HukumInternasional #RusiavsUkrainaTerkini #JernihkanHarapan