Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Tanggapi Soal Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina

3 Oktober 2022, 18:24 WIB

Kementerian Luar Negeri Indonesia buka suara soal langkah Rusia yang mencaplok 4 wilayah Ukraina menjadi bagian dari negaranya. Pihak Kemenlu menyatakan langkah referendum 4 wilayah Ukraina itu melanggar hukum internasional dan prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Adapun hal itu disampaikan dalam sebuah cuitan di twitter resmi Kemlu RI. Di mana prinsip piagam PBB yaitu setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.


Penulis Artikel: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Irsyad Reinaldi

Produser: Firzha Ananda Putri

Music: El Secreto - Yung Logos



#RusiaCaplokWilayahUkraina #PiagamPBB #HukumInternasional #RusiavsUkrainaTerkini #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke