Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenlu Tanggapi Soal Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina

Kementerian Luar Negeri Indonesia buka suara soal langkah Rusia yang mencaplok 4 wilayah Ukraina menjadi bagian dari negaranya. Pihak Kemenlu menyatakan langkah referendum 4 wilayah Ukraina itu melanggar hukum internasional dan prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Adapun hal itu disampaikan dalam sebuah cuitan di twitter resmi Kemlu RI. Di mana prinsip piagam PBB yaitu setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.


Penulis Artikel: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Irsyad Reinaldi

Produser: Firzha Ananda Putri

Music: El Secreto - Yung Logos



#RusiaCaplokWilayahUkraina #PiagamPBB #HukumInternasional #RusiavsUkrainaTerkini #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com