Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Tolak Seluruhnya Uji Materil "Presidential Threshold" yang Diajukan PKS
01:36
PDI-P dan PKS Dinilai Sulit Kompak jika Jadi Oposisi, Seperti Air dan Minyak
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
PDI-P dan PKS Dinilai Sulit Kompak jika Jadi Oposisi, Seperti Air dan Minyak
Lanjutkan

MK Tolak Seluruhnya Uji Materil "Presidential Threshold" yang Diajukan PKS

29 September 2022, 21:58 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold atau PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Kamis (29/9/2022). PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Video Editor: Selly Safila

Produser: Agung Wisnugroho

Musik : Tinker Time - Nathan Moore

#PresidentialThreshold #PKS #MK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke