MK Tolak Seluruhnya Uji Materil "Presidential Threshold" yang Diajukan PKS
Kompas
Kompas.com - 29/09/2022, 21:58 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold atau PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Kamis (29/9/2022). PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold atau PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Kamis (29/9/2022). PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Selly Safila
Produser: Agung Wisnugroho
Musik : Tinker Time - Nathan Moore
#PresidentialThreshold #PKS #MK #JernihkanHarapan