Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan permainan capit boneka (claw machine) merupakan permainan yang haram.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam permainan capit boneka yang dinilai haram itu telah difatwa oleh lembaga yang mengurus halal haram.
Fatwa yang dimaksudkan ini yakni tentang permainan pada Mesin Permainan. Diatur dalam fatwa yang telah ditetapkan pada 3 Oktober 2017, menyebut bahwa permainan yang boleh dan tidak dimainkan alias haram menurut agama islam.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Deta Putri Setyanto
#PermainanCapitBoneka #MUI #JernihkanHarapan
Music : Kurt - Cheel