Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram dan Sudah Ada Fatwanya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan permainan capit boneka (claw machine) merupakan permainan yang haram.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam permainan capit boneka yang dinilai haram itu telah difatwa oleh lembaga yang mengurus halal haram.

Fatwa yang dimaksudkan ini yakni tentang permainan pada Mesin Permainan. Diatur dalam fatwa yang telah ditetapkan pada 3 Oktober 2017, menyebut bahwa permainan yang boleh dan tidak dimainkan alias haram menurut agama islam.

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Deta Putri Setyanto

#PermainanCapitBoneka #MUI #JernihkanHarapan

Music : Kurt - Cheel

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau