MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram dan Sudah Ada Fatwanya
Kompas
Kompas.com - 27/09/2022, 21:26 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan permainan capit boneka (claw machine) merupakan permainan yang haram.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam permainan capit boneka yang dinilai haram itu telah difatwa oleh lembaga yang mengurus halal haram.
Fatwa yang dimaksudkan ini yakni tentang permainan pada Mesin Permainan. Diatur dalam fatwa yang telah ditetapkan pada 3 Oktober 2017, menyebut bahwa permainan yang boleh dan tidak dimainkan alias haram menurut agama islam.
Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Irsyad Renaldi Produser: Deta Putri Setyanto
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan permainan capit boneka (claw machine) merupakan permainan yang haram.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam permainan capit boneka yang dinilai haram itu telah difatwa oleh lembaga yang mengurus halal haram.
Fatwa yang dimaksudkan ini yakni tentang permainan pada Mesin Permainan. Diatur dalam fatwa yang telah ditetapkan pada 3 Oktober 2017, menyebut bahwa permainan yang boleh dan tidak dimainkan alias haram menurut agama islam.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Deta Putri Setyanto
#PermainanCapitBoneka #MUI #JernihkanHarapan
Music : Kurt - Cheel