Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Pasal yang Menjerat Muncikari dalam Kasus Eksploitasi Remaja di Apartemen
00:00
Honda PCX Modif Hotrod | Saat Skutik Dikaryakan Modifikator Chopper | REVIEW
06:28
Video Selanjutnya dalam detik
Honda PCX Modif Hotrod | Saat Skutik Dikaryakan Modifikator Chopper | REVIEW
Lanjutkan

Ini Pasal yang Menjerat Muncikari dalam Kasus Eksploitasi Remaja di Apartemen

21 September 2022, 19:32 WIB
Polda Metro Jaya telah menangkap EMT (44) dan RR (19) terkait kasus penyekapan dan eksploitasi seksual kepada remaja 15 tahun di apartemen Jakarta Barat.

Keduanya ditampilkan dalam rilis kasus yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/9/2022).

Kedua tersangka itu telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan kedua tersangka itu turut diikat dengan cable ties.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan keduanya dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Adisty Safitri
Musik: Cavalry - Aakash Gandhi

#EksploitasiRemaja #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke