Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Pasal yang Menjerat Muncikari dalam Kasus Eksploitasi Remaja di Apartemen
Polda Metro Jaya telah menangkap EMT (44) dan RR (19) terkait kasus penyekapan dan eksploitasi seksual kepada remaja 15 tahun di apartemen Jakarta Barat.

Keduanya ditampilkan dalam rilis kasus yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/9/2022).

Kedua tersangka itu telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan kedua tersangka itu turut diikat dengan cable ties.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan keduanya dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Adisty Safitri
Musik: Cavalry - Aakash Gandhi

#EksploitasiRemaja #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau