Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Mendapatkan BSU untuk Pekerja yang Kena PHK

21 September 2022, 12:00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan BSU tahap 1 ke pekerja senilai Rp 600.000 tiap pekerja.

Pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan persyaratan masih menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran sampai Juli 2022.

Pekerja yang mendapat PHK setelah Juli 2022 masih bisa mendapat BSU selama masih memenuhi ketentuan Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Adeline Frederica

Nataror: Adeline Frederica

Video Editor: Adeline Frederica

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Looping Ascent - Joel Cummins

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke