Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung untuk membuka rekening perusahaannya yang diblokir.
Hal ini lantaran Surya mengaku belum menggaji 20.000 karyawannya yang bekerja di luar lima perusahaan miliknya yang tidak terkait dengan kasus yang menjerat dirinya.
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia memblokir semua rekening perusahaan milik Surya Darmadi.
Pemblokiran rekening ini terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto, Claudia Aviolola, Irfan Kamil
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Adil Pradipta
Music: Burbank Late Nights by Squadda B
#JernihkanHarapan #SuryaDarmadi #Kejagung