Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi memperkirakan sidang banding terhadap hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo tak akan dikabulkan.
Menurut analisanya, Polri pasti akan menerima pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, tetapi komisi etik tak akan menerima permohonannya untuk membatalkan PTDH.
Alasannya, kesalahan yang disangkakan pada Sambo cukup banyak, mulai dari pembunuhan dan obstruction of justice. Aryanto mengatakan, Kapolri juga tidak akan mengambil resiko dengan memberikan peluang kepada Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Illiad - Density and Time
#JernihkanHarapan #FerdySambo #BrigadirJ