Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap. Lantaran, perlu menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas itu sendiri.
Kebijakan penggantian itu seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.
Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti. Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik. Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek. Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yohana Artha Uly
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Red ant
#MobilListrik #JernihkanHarapan