Sidang tuntutan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), ditunda.Itu kan kewenangan penuntut umum, toh kalau dia tak siap mau dipaksakan apa, kata Erintuah Damanik.Sidang tuntutan tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan di ruang persidangan.Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Ahmad Zilky#RonaldTannur #HakimRonaldTannur #hukum ##vjlab