Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik yang duduk sebagai ketua majelis dengan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.Menurut pantauan Kompas.com, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo datang ke ruang persidangan sekitar pukul 13.40 WIB.Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Ahmad Zilky#RonaldTannur #HakimRonaldTannur #hukum ##vjlab