Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar. Penetapan ini dilakukan pada Minggu malam (13/4/2025).Ketiga tersangka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU), hakim dari PN Jakarta Selatan.Mereka diduga menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dengan total nilai mencapai Rp 22,5 miliar untuk mempengaruhi putusan agar tiga perusahaan tersebut mendapatkan vonis lepas atau onslag.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dalam dua tahap: Rp 4,5 miliar agar kasus CPO diselesaikan, dan Rp 18 miliar agar perusahaan divonis lepas.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Nawir Arsyad Akbar PenulisPenulis Naskah: Shafa Maulita MaulanaNarator: Shafa Maulita MaulanaVideo Editor: Fathir RohmanProduser: Yusuf Reza Permadi#Hukum #Korupsi #PNIndonesia #KasusSuap #Hakim #KejaksaanAgungMusic: Brooklyn and the Bridge - Nico StafArtikel terkait:https://nasional.kompas.com/read/2025/04/14/10591791/tiga-hakim-diduga-terima-suap-rp-225-miliar-dalam-kasus-ekspor-cpo