Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 60 miliar.
Penyuapan itu dilakukan dengan tujuan agar hakim memberikan vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari Rp 60 miliar tersebut, MAN ternyata membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim lain yang menangani kasus ekspor CPO. Ketiganya adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakpus, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#SuapCPO #KetuaPNJaksel #Djuyamto #SuapHakim #PNJaksel #Kejagung #hukum #KorupsiMusik: Robots and Aliens - Joel Cummins
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/14/06045391/ketua-pn-jaksel-terima-suap-rp-60-miliar-tiga-hakim-lain-kebagian-rp-225