Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan usai SKW kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk berbelanja di Lippo Mall Kemang pada Minggu, 13 April 2025. Saat ditangkap, polisi menyita 2.235 lembar uang palsu senilai Rp223 juta dari tangan tersangka. Aksi SKW terungkap ketika kasir mendeteksi uang palsu menggunakan sinar UV saat ia mencoba melakukan transaksi kedua.Petugas keamanan mall kemudian mengamankan SKW dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, SKW diketahui telah berulang kali mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di beberapa toko dalam mall tersebut. Kini ia dijerat dengan pasal terkait peredaran uang palsu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta pasal dalam KUHP tentang pemalsuan uang.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan, Novianti SetuningsihPenulis Naskah: Shafa Maulita MaulanaVideo Editor: Shafa Maulita MaulanaProduser: Yusuf Reza Permadi#Kriminal #Hukum #Kriminal #MantanArtisDitangkapPolresJaksel #EdarkanUangPalsu #UangPalsuMusic: Dramatic Series Theme - Freedom Trail StudioArtikel terkait:https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/13/07443521/mantan-artis-ditangkap-polres-metro-jaksel-diduga-edarkan-uang-palsu