Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Bila nekat, pelaku dimaksud wajib dikenakan sanksi karena penyalahgunaan aset negara sekaligus juga kode etik sebagai aparatur sipil negara. Hal itu sebagaimana yang dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Jumat (4/4/2025). Dirinya pun berharap Kepala daerah atau inspektorat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Adapun aturan penggunaan kendaraan dinas ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/JUa3GyoHvwo
- https://youtu.be/11_rDRw4SsI
- https://youtu.be/LPtUn1LAodk
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
#BreakingNews #NewsUpdate #KPK #OperasiKetupat2025 #KomisiPemberantasanKorupsi #ASN #PNS #AparaturSipilNegara #MobilDinasASN #MobilDinasASNUntukMudik #LaranganMobilDinasASNUntukMudik #Gratifikasi #Korupsi #AturanMobilDinasASN #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia