Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DItjen Dukcapil) mengungkap adanya dua orang yang memiliki nama terpendek se-Indonesia.
Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil hanya terdiri dari satu huruf saja.
Namun, kini pemerintah telah melarang pemberian nama yang terdiri dari satu kata atau satu huruf. Regulasi itu telah tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dukcapil mengatur agar pemberian nama minimal mencakup dua kata.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#namaterpendek #ditjendukcapil #permendagri #namaterpendekdiindonesia #aturanpemberiannama #Unik
Musik: Smoke Jacket Blues - TrackTribe
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/07/064500365/ini-nama-terpendek-di-indonesia-yang-tercatat-di-dukcapil-siapa-dia?page=all#page2