Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Nama Terpendek di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil, Siapa Dia?

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DItjen Dukcapil) mengungkap adanya dua orang yang memiliki nama terpendek se-Indonesia.

Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil hanya terdiri dari satu huruf saja.

Namun, kini pemerintah telah melarang pemberian nama yang terdiri dari satu kata atau satu huruf. Regulasi itu telah tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dukcapil mengatur agar pemberian nama minimal mencakup dua kata.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#namaterpendek #ditjendukcapil #permendagri #namaterpendekdiindonesia #aturanpemberiannama #Unik

Musik: Smoke Jacket Blues - TrackTribe

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/07/064500365/ini-nama-terpendek-di-indonesia-yang-tercatat-di-dukcapil-siapa-dia?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau