Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespon soal usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, SKCK lahir dari kebutuhan masyarakat untuk melamar pekerjaan."(SKCK) itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ucap Trunoyudo saat diwawancarai di Gedung Bareskrim, Senin (24/3/2025).Sebelumnya, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan untuk mencabut SKCK. Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo dalam sebuah diskusi di kantornya di Kuningan, Jakarta. "Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," ungkap Nicholay.Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut!Video Jurnalis: Rizky SyahrialPenulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Abba Gabrillin #lebaran #polri #mudik ##vjlab