Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanggapan Polri soal Usulan SKCK Dihapus

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespon soal usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, SKCK lahir dari kebutuhan masyarakat untuk melamar pekerjaan.

"(SKCK) itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ucap Trunoyudo saat diwawancarai di Gedung Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Sebelumnya, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan untuk mencabut SKCK.

Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo dalam sebuah diskusi di kantornya di Kuningan, Jakarta.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," ungkap Nicholay.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut!

Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin

#lebaran #polri #mudik ##vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau