Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dari draf yang dibahas di Komisi I DPR RI. "Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).Dasco menjelaskan Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.Dasco menjelaskan, Pasal 3 ayat (2) RUU TNI menjelaskan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.Simak videonya berikut ini.Video Jurnalis: Dimas Nanda KrisnaPenulis Naskah: Dimas Nanda KrisnaVideo Editor: Dimas Nanda KrisnaProduser: Nursita Sari#politik #parlemen #RUUTNI #DwifungsiTNI ##VJLab