Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto menyerahkan uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu.Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).Menurut jaksa, penyuapan yang dilakukan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku.Simak dalam video berikut ini.Video jurnalis: Ahmad ZilkyProduser: Abba Gabrillin#hukum #korupsi ##vjlab #hasto