Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Didakwa Bersama Harun Masiku Menyuap Anggota KPU

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto menyerahkan uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu.

Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Menurut jaksa, penyuapan yang dilakukan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku.

Simak dalam video berikut ini.

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin


#hukum #korupsi ##vjlab #hasto

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau