Oditur militer menuntut tiga terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Tol Tangerang-Merak, membayar restitusi atas pidana yang sudah diperbuat.Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.Bambang dituntut membayar restitusi Rp 209 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 146 juta untuk keluarga korban luka bernama Ramli.Sementara itu, Akbar dan Rafsin masing-masing dituntut membayar restitusi Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.Jumlah restitusi tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Selain itu, Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.Sementara itu, Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menjadi penadah mobil korban.Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL.Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Video Jurnalis: Rizky SyahrialPenulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Nursita Sari #hukum #kriminal #SidangPenembakanBosRental #PenembakanMm45TolTangerangMerak ##vjlab