Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Prajurit TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bayar Restitusi

Oditur militer menuntut tiga terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Tol Tangerang-Merak, membayar restitusi atas pidana yang sudah diperbuat.


Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.


Bambang dituntut membayar restitusi Rp 209 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 146 juta untuk keluarga korban luka bernama Ramli.


Sementara itu, Akbar dan Rafsin masing-masing dituntut membayar restitusi Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.


Jumlah restitusi tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Selain itu, Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.


Sementara itu, Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menjadi penadah mobil korban.


Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari 


#hukum #kriminal #SidangPenembakanBosRental #PenembakanMm45TolTangerangMerak ##vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau