Oditur militer menuntut tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak dipecat dari dinas militer.Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.Selain dituntut dipecat, Bambang Apri dan Akbar Adli juga dituntut pidana penjara seumur hidup. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban.Sementara itu, Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menadah mobil korban.Simak videonya berikut ini!Video Jurnalis: Rizky SyahrialProduser: Nursita Sari#hukum #kriminal #PenembakanBosRentalMobil #PembunuhanBosRentalMobil ##vjlab