Prajurit TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Tangerang-Merak.Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban.Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menadah mobil korban.Adapun penembakan yang menewaskan Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat korban berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo dkk.Selain Ilyas, anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) Ramli Abu Bakar juga menjadi korban penembakan.Simak videonya berikut ini!Video Jurnalis: Rizky SyahrialProduser: Nursita Sari#hukum #kriminal #PembunuhanBosRentalMobil #PenembakanBosRentalMobil ##vjlab