Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex, Rabu (5/3/2025).Pencairan JHT tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.Besaran dana yang diterima eks karyawan pun bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja. Lantas, berapa besaran JHT yang didapatkan oleh eks karyawan PT Sritex?Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Romensy AugustinoPenulis naskah: Katarina Astriyani SetyaningsihNarator: Katarina Astriyani SetyaningsihVideo editor: Katarina Astriyani SetyaningsihProduser: Adisty Safitri#Ekonomi #Bisnis #Sritex #SritexPailit #JaminanHariTuaMusic: Nine Lives - Unicorn HeadsArtikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2025/03/05/150236978/segini-besaran-jht-eks-karyawan-pt-sritex