Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini resmi mengumumkan aturan terbaru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025. Sesuai ketentuan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN selama puasa ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Kebijakan ini berlaku di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tanpa perlu diterbitkan lagi Surat Edaran (SE) khusus. Jam kerja ASN selama puasa dimulai pukul 08.00 waktu setempat, dengan istirahat 60 menit di hari Jumat dan 30 menit di hari kerja lainnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji penerapan Work from Anywhere (WFA) bagi ASN menjelang Lebaran 2025. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku pada 24 Maret 2025, bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas mudik. Namun, teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Nur Jamal Shahid
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho
#Politik #Pemerintah #ASN #JamKerjaASN #Ramadhan
Music: Divider Chris Zabriskie
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2025/03/03/161706826/jam-kerja-asn-bulan-ramadhan-2025-ini-aturan-resmi-dari-menpan-rb