Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Resmi, Ini Aturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025 dari MenpanRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini resmi mengumumkan aturan terbaru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025. Sesuai ketentuan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN selama puasa ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Kebijakan ini berlaku di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tanpa perlu diterbitkan lagi Surat Edaran (SE) khusus. Jam kerja ASN selama puasa dimulai pukul 08.00 waktu setempat, dengan istirahat 60 menit di hari Jumat dan 30 menit di hari kerja lainnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji penerapan Work from Anywhere (WFA) bagi ASN menjelang Lebaran 2025. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku pada 24 Maret 2025, bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas mudik. Namun, teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Nur Jamal Shahid

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi

Narator: Novyana Nurmita Dewi

Video Editor: Novyana Nurmita Dewi

Produser: Rizal Setyo Nugroho

#Politik #Pemerintah #ASN #JamKerjaASN #Ramadhan

Music: Divider Chris Zabriskie

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2025/03/03/161706826/jam-kerja-asn-bulan-ramadhan-2025-ini-aturan-resmi-dari-menpan-rb 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau