Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut PHK ribuan karyawan PT Sritex sebagai hal yang ilegal. Menurut dia, PHK itu bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024."Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex adalah ilegal," kata Said saat konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025).Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Video Jurnalis: Rizky SyahrialPenulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Nursita Sari #ekonomi #AksiBuruh #Sritex #PHKmassalSritex ##vjlab