Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.Sementara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat. Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Fika Nurul UlyaPenulis Naskah: Vina Muthi AmbarwatiNarator: Vina Muthi AmbarwatiVideo Editor: Tri Febrianto GunawanProduser: Adisty Safitri#Politik #Pemerintah #KonsesiTambangPerguruanTinggi #DPR #BahlilLahadalia #TambangMusic: Brooklyn and the Bridge - Nico StafArtikel terkait:https://nasional.kompas.com/read/2025/02/17/19470511/pemerintah-dan-dpr-sepakat-tak-jadi-beri-konsesi-tambang-ke-pihak-kampus