Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berat
00:00
Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berat
02:24
Video Selanjutnya dalam detik
Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berat
Lanjutkan

Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

16 Januari 2025, 16:21 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Nanang Irawan alias Nanang Gimbal dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat seusai membunuh Sandy Permana.

"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," kata Wira dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan, sedangkan Pasal 354 adalah pasal mengenai penganiayaan berat.

Diberitakan sebelumnya, Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Cibarusah pada Minggu (12/1/2025) pagi, dengan luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut.

Saat ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas dan sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Sandy tewas di tangan tetangganya sendiri, yakni Nanang Gimbal.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari

#hukum #kriminal #PembunuhanSandyPermana #SandyPermana ##Vjlab

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke