Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berat
Kompas
Kompas.com - 16/01/2025, 16:21 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Nanang Irawan alias Nanang Gimbal dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat seusai membunuh Sandy Permana.
"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," kata Wira dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan, sedangkan Pasal 354 adalah pasal mengenai penganiayaan berat.
Diberitakan sebelumnya, Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Cibarusah pada Minggu (12/1/2025) pagi, dengan luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut.
Saat ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas dan sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Sandy tewas di tangan tetangganya sendiri, yakni Nanang Gimbal.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Ahmad Zilky Video jurnalis: Ahmad Zilky Video editor: Ahmad Zilky Produser: Nursita Sari
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Nanang Irawan alias Nanang Gimbal dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat seusai membunuh Sandy Permana.
"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," kata Wira dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan, sedangkan Pasal 354 adalah pasal mengenai penganiayaan berat.
Diberitakan sebelumnya, Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Cibarusah pada Minggu (12/1/2025) pagi, dengan luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut.
Saat ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas dan sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Sandy tewas di tangan tetangganya sendiri, yakni Nanang Gimbal.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #PembunuhanSandyPermana #SandyPermana ##Vjlab